Pada 2019 ini BNI kembali ditunjuk sebagai bank penyalur Dana Bantuan Sosial Nontunai PKH. Penyaluran Bantuan Sosial PKH pada 2019 mulai menggunakan komponen baru yang menyebabkan mekanisme penerimaan Dana Bantuan Sosial PKH akan berbeda.
"Dengan mekanisme baru tersebut, terdapat perubahan. Sebelumnya hingga tahun 2018, Bantuan Sosial PKH adalah sama untuk semua KPM sebesar Rp 1,89 juta. Namun, mulai 2019 bervariasi tiap KPM-nya tergantung komponennya, sehingga ada yang bisa memperoleh dua kali lipat, ada yang 1,5 kali lipat, sesuai kondisi keluarganya," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat delapan komponen yang menentukan nilai dana bantuan sosial yang disalurkan kepada setiap KPM, yaitu pertama, Bantuan Tetap PKH Reguler sebesar Rp 550.000. Kedua, Bantuan Tetap PKH Akses Rp 1 juta. Ketiga, Bantuan Komponen Ibu Hamil atau anak usia 0 sampai dengan 6 tahun Rp 2,4 juta.
Keempat, Pendidikan Anak SD atau sederajat Rp 900.000. Kelima, pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta. Keenam, Komponen Pendidikan Anak SMA atau sederajat Rp 2 juta. Ketujuh, Komponen Lanjut Usia 60 tahun ke atas Rp 2,4 juta. Kedelapan, komponen penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta.
Susi menambahkan, bentuk dukungan aktif BNI sebagai salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah melalui penyaluran Dana Bantuan Sosial PKH 2019 bagi KPM, melalui mekanisme transfer non tunai ke rekening KPM.
Sesuai dengan amanat Presiden melalui Kementerian Sosial RI, Penyaluran bantuan PKH Tahap I Tahun 2019 dimulai sejak Januari, diawali dengan penyaluran pada KPM di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur kepada sebanyak 1.115 KPM dengan total sebesar Rp 1,361 miliar. (prf/hns)