Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho mengatakan surat tersebut berisi pengaduan nasabah kepada Jokowi. Hak-hak nasabah yang belum dipenuhi ditulis dalam surat yang diterima kemarin.
"Inti surat ini adalah pengaduan akibat kelalaian dan ingkar janjinya Jiwasraya dalam membayarkan hak-hak pemegang polis yang sudah jatuh tempo," kata Rudy di Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Rudy menyebutkan bahwa pihaknya tidak serta merta mengirimkan surat kepada Jokowi. Sebelumnya, ia bersama pemegang polis Jiwasraya yang tergabung dalam forum juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno namun tak kunjung mendapatkan tanggapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, para pemegang polis juga sudah melaporkan aduan ke tujuh bank sebagai agen penjual produk Jiwasraya. Sayangnya, hanya lima dari tujuh bank yang merespons sedangkan BRI dan BTN disebut tidak memberikan jawaban pasti.
Dikirimkannya surat kepada Jokowi diharapkan bisa menindaklanjuti langsung persoalan ini. Para pemegang polis khawatir jika citra BUMN ke depan tercoreng dengan adanya kejadian tersebut.
"Kalau nggak diatasi, reputasi BUMN tercoreng di mata investor," tutur Rudy.
Tertundanya pembayaran dari Jiwasraya kepada nasabah, kata Rudy, mengganggu biaya untuk kebutuhan sehari-hari seperti biaya pengobatan hingga pendidikan. Akibatnya, mereka harus meminjam uang dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dari yang ditawarkan Jiwasraya.
"Harus meminjam uang yang pembayarannya jauh lebih tinggi yang kita harapkan dari Jiwasraya," ujar Rudy.
Rudy juga menjelaskan bahwa nasabah Jiwasraya yang sudah tergabung dalam forum sebanyak 250 orang yang memegang 338 polis Jiwasraya. Pemegang polis juga bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan juga ada WNA.
Halaman Selanjutnya
Halaman