"Antara lain dengan meningkatkan peran Pemda, efisiensi biaya operasional, sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial yang lain, dan percepatan pembayaran PBI," kata Didik saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Saat ini, Kementerian Keuangan telah meminta BPKP untuk melakukan audit kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang diketahui defisit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, aturan tersebut akan menata layanan kesehatan nasional menjadi lebih baik. Pasalnya, peserta dengan jenis penyakit tertentu akan dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku.
Hanya saja, aturan yang diteken pada 14 Desember 2018 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018, masih belum berlaku efektif lantaran masih ditentukan jenis penyakit apa yang akan dikenakan urun biaya.
"Jika hal itu nanti telah dapat dilaksanakan dengan baik, tentu juga akan berimplikasi pada kendali biaya," ungkap dia. (hek/ara)