Rapat ini akan membahas evaluasi kinerja keuangan inklusif tahun 2018 dan rencana kerja keuangan inklusif tahun 2019. Inklusi keuangan artinya sistem keuangan yang lebih terbuka dan mduah diakses masyarakat.
"Ini rapat evaluasi biasa," kata Deputi komisioner OJK bidang perlindungan konsumen OJK, di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikFinance rapat yang dijadwalkan pukul 16.00 WIB dihadiri oleh Deputi Komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dan Deputi bidang jasa keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
Staf ahli jasa keuangan dan pasar modal Kementerian Keuangan, direktur jenderal keuangan daerah, direktur jenderal penanganan fakir miskin, Plt Sekjen Kominfo, Deputi bidang perekonomian Bappenas dan perwakilan dari Tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan.
Pembentukan Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Posisi indeks keuangan inklusif Indonesia yang hanya 36% pada tahun 2014 cukup tertinggal dibandingkan beberapa negara di ASEAN, seperti Thailand 78%, Malaysia 81%, meski lebih besar dari Filipina dan Vietnam yang masing-masing 31%.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif tidak hanya membuka akses keuangan tetapi juga memiliki fungsi dan tugas lainnya. (kil/dna)











































