Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya pun siap menambal keuangan BPJS Kesehatan periode 2019 jika kembali mengalami defisit.
"Nanti kita lihat pelaksanaan di 2019. Sekarang belum satu bulan jalan. Kita akan terus pantau BPJS (Kesehatan)," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2018, Kementerian Keuangan telah menyuntik dana BPJS Kesehatan kurang lebih Rp 10,1 triliun. Di mana, tahap pertama Rp 4,9 triliun dan tahap kedua Rp 5,2 triliun.
Saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Permenkes Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.
Adapun, aturan itu ditujukan untuk menata layanan kesehatan nasional menjadi lebih baik. Pasalnya, peserta dengan jenis penyakit tertentu akan dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku. Lalu, penyalahgunaan layanan ini juga menjadi salah satu penyebab keuangan BPJS Kesehatan defisit.
"Insya Allah siap, bantu berikan masukan penyelesaian untuk jangka pendek dan panjang," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan ada beberapa strategi untuk menekan defisit BPJS Kesehatan sambil menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP.
"Saat ini kita masih menunggu finalisasi audit berapa defisit DJS yang sedang dilakukan BPKP. Terhadap hasil audit tersebut, nanti akan dikaji oleh Kemenkeu, langkah-langkah apa yang perlu dilakukan Pemerintah," kata Didik.
Strategi yang akan dilakukan pemerintah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan melalui bauran kebijakan antara pusat dan daerah.
"Pemerintah terus mendorong pelaksanaan bauran kebijakan untuk memperbaiki arus kas BPJS/DJS," ungkap dia. (hek/ara)