Sri Mulyani Angkat Bicara soal Urun Biaya BPJS Kesehatan

Sri Mulyani Angkat Bicara soal Urun Biaya BPJS Kesehatan

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 22 Jan 2019 18:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerbitan aturan baru urun biaya BPJS Kesehatan dilakukan agar masyarakat Indonesia bisa merasakan fasilitas dengan baik. Urun biaya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018.

"BPJS kita tetap akan lakukan manajemen dari sisi tata kelolanya mereka, agar mereka mampu menjalankan jaminan kesehatan nasional sesuai keinginan Indonesia untuk meng-cover seluruh rakyat Indonesia," kata Sri Mulyani usai acara A1 Inisiatif Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).


Kinerja keuangan BPJS Kesehatan tengah diaudit oleh BPKP. Selain membenahi keuangan, tujuan audit juga mencari penyebab yang selama ini membuat tekor keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tata kelola maupun berapa biaya untuk bisa menciptakan jaminan kesehatan nasional yang sustainable itu perlu untuk kita kaji terus," ujarnya.


Sri Mulyani menyebut, lebih dari 98 juta yang memperoleh manfaat layanan BPJS Kesehatan dan sekitar 1.900 rumah sakit yang menerapkan layanan tersebut.

"Maka, kemarin kita melakukan berbagai langkah-langkah untuk bisa menyeimbangkan di satu sisi manfaat bagi masyarakat akan tetap terjaga," kata Sri Mulyani.

"Namun biaya bisa sustainable, sebagian kan kemarin kita tambahkan anggarannya untuk BPJS, untuk menutup defisitnya, kita juga masih akan melihat evaluasi dari audit BPKP terhadap keseluruhan tagihan kepada BPJS," tambah Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. (hek/ara)

Hide Ads