Kelola Utang Luar Negeri RI Lebih Hati-hati, BI Bikin Aturan Baru

Kelola Utang Luar Negeri RI Lebih Hati-hati, BI Bikin Aturan Baru

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 24 Jan 2019 17:15 WIB
Kelola Utang Luar Negeri RI Lebih Hati-hati, BI Bikin Aturan Baru
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan peraturan BI terkait pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing (valas).

Direktur eksekutif kebijakan ekonomi dan moneter BI Aida Budiman menjelaskan penyempurnaan ini dilakukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN.

Penyempurnaan dituangkan dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019. Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik," kata Aida dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan saat ini 6 pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah.

"Termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," ujar dia.



Kemudian, kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar. Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

"Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," imbuh dia.

(kil/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads