Korban Utang Online Abal-abal Sampai Diminta Jual Ginjal

Korban Utang Online Abal-abal Sampai Diminta Jual Ginjal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 04 Feb 2019 17:24 WIB
Ilustrasi/Foto: istimewa
Jakarta - Layanan financial technology (fintech) ilegal alias abal-abal beberapa waktu terakhir ramai menjadi bahan perbincangan. Pasalnya, sudah banyak korban yang melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta karena mendapatkan ancaman hingga pemerasan dengan bunga yang sangat tinggi.

Pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan banyak perusahaan utang online yang melakukan pelanggaran. Mulai dari bunga yang sangat tinggi hingga tanpa batasan.

Dia menjelaskan jenis pelanggarannya beragam ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah dan pelecehan seksual kepada perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang disuruh jual ginjal dan ada korban yang ingin bunuh diri," kata Nelson dalam diskusi di LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).


Hal ini disebut sudah menciptakan ketidaknyamanan kepada pengguna layanan. Selain itu juga ada pelanggaran seperti pengenaan biaya administrasi yang tidak jelas. Kemudian aplikasi berganti tanpa pemberitahuan sehingga bunga terus bertambah.

LBH Jakarta menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak hanya mengurusi fintech yang terdaftar saja, namun juga harus bersikap pada korban fintech yang tidak terdaftar di OJK. Hal ini sesuai dengan OJK memiliki tanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

Dalam aturan tersebut, OJK bertanggung jawab terhadap seluruh layanan jasa keuangan, namun dalam pertemuan tersebut OJK tidak dapat menegaskan keseragaman sikap ke seluruh penyelenggara aplikasi pinjaman online.




Saksikan juga video 'Ini Sederet Polemik Fintech Tanah Air':

[Gambas:Video 20detik]



Korban Utang Online Abal-abal Sampai Diminta Jual Ginjal



(kil/ara)

Hide Ads