Atasi Redemption, Bapepam Pilih Pendekatan Institusional
Kamis, 15 Sep 2005 13:10 WIB
Jakarta - Untuk mengatasi redemption reksa dana, Bapepam memilih pendekatan institusional yakni dengan mengundang investor dan manajer investasi (MI). Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai situasi yang terjadi saat ini. "Yang sudah kita lakukan adalah pendekatan institusional. Pendekatan ini lebih efektif. Mengenai redemption itu adalah hak masing-masing investor," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2005).Bapepam juga sudah melakukan pembicaraan dengan BI. Dari hasil pertemuan itu, BI mengeluarkan aturan yang melarang bank membeli portofolio reksa dana dari MI yang dibentuk oleh bank yang bersangkutan.Sebenarnya, lanjut Darmin, Bapepam sudah menerbitkan reksa dana terproteksi yang dapat mencegah terjadinya redemption besar-besaran akhir Juni lalu. Namun manajer investasi baru menyatakan minatnya akhir-akhir ini. "Kita sudah menerbitkan 30 peraturan. Tadinya MI tidak tertarik. Sekarang mereka tertarik," kata Darmin.Ditambahkannya, ada beberapa manajer investasi yang sudah meminta persetujuan efektif kepada Bapepam pada minggu lalu untuk mengeluarkan reksa dana terproteksi ini. Untuk reksa dana terproteksi ini pencairannya tidak bisa ditarik setiap waktu. "Kalau di bank, mirip deposito. Hanya saja waktu pencairannya tergantung waktu jatuh tempo obligasinya. Kalau portofolio obligasinya FR004 dan jatuh tempo Februari 2006, maka reksa dana tersebut boleh dicairkan pada Februari 2006," papar Darmin. Menurut Darmin, produk reksa dana yang mengalami redemption sebagian besar merupakan reksa dana yang portofolionya fix income atau portofolio surat utang negara (SUN). Produk reksa dana ini mengalami redemption karena ada peningkatan suku bunga. "Sejumlah investor banyak yang me-redeem reksa dananya. Karena redeem-nya berlebihan, menajer investasi harus jual yang dia miliki. Yang membeli sulit karena likuiditas sedang sulit. Akhirnya redemption-nya tersendat. Pada saat itulah terjadi panik," urai Darmin.Anggota Komisi XI DPR RI Rizal Djalil meminta agar Bapepem menghentikan dulu produk reksa dana sebelum ada kebijakan atau regulasi yang jelas. "Kalau ada regulasi yang terkait BI, mari kita duduk bersama. Yang penting menenangkan situasi. Regulasi yang ada cukup tidak sekarang," tegas Rizal.
(qom/)











































