Bapepam Diminta Awasi Pemasaran
Waspadai Reksa Dana Terproteksi!
Kamis, 15 Sep 2005 16:41 WIB
Jakarta - Para pengelola reksa dana fixed income yang tengah dilanda 'rush' akibat turunnya nilai aktiva bersih (NAB) tengah gencar menawarkan reksa dana terproteksi. Bapepam pun diminta mengawasi proses pemasaran reksa dana terproteksi ini untuk menghindari terjadinya penipuan atau penyesatan informasi oleh manajer investasi."Bapepam harus mengawasi saat menajer investasi menjelaskan produk tersebut kepada investor," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Max Moein usai rapat kerja dengan Ketua Bapepam di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2005).Sejumlah anggota DPR dalam rapat kerja tersebut meminta nasabah mewaspadai produk reksa dana terproteksi tersebut agar nasabah tidak keluar dari mulut buaya dan masuk mulut macan. Untuk itu, manajer investasi harus menjelaskan kepada investor yakni meskipun namanya reksa dana terproteksi, namun tidak 100 persen dana mereka tidak aman. "Sosialisasinya harus jelas, jangan sampai terjadi kepanikan lagi," kata Melkias Mekeng, anggota DPR dari Golkar.Selain soal sosialisasi, manajer investasi juga harus menjelaskan kepada investor mengenai konversi tersebut dan juga valuasi dari NAB reksa dana tersebut. Kepala Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Freddy R. Saragih mengatakan, saat ini sudah ada enam manajer investasi yang sudah minta persetujuan efektif kepada Bapepam untuk memasarkan produk reksa dana terproteksi yakni BNI Securities, Trimegah Securities, AAA, ABN Amro, PNM, dan Schroeder.Sementara Dradjad H. Wibowo meminta Bapepam memeriksa empat manajer investasi yang ditengarai menipu investor dengan memberikan informasi yang salah. Keempat manajer investasi tersebut adalah BNI Securities, Mandiri Sekuritas, Bahana Sekuritas, Trimegah Securities. Ia juga meminta Bapapam menegur Trimegah Securities karena telah mempromosikan lewat media masa supaya investor reksa dana mengalihkan dananya ke reksa dana terproteksi. Padahal hingga saat ini Bapepam belum memberikan persetujuan efektif mengenai pemasaran produk reksa dana ini. Ia meminta Bapepam ikut memeriksa agen-agen penjual reksa dana yang dinilainya membohongi nasabah. "Ini kesempatan untuk menegakkan kredibilitas Bapepam," tegas Dradjad yang meyakini ada penyesatan informasi yang dilakukan pada manajer investasi.Pertumbuhan NAB reksa dana terus merosot. Jika pada tahun 2002 pertumbuhan NAB mencapai Rp 46,6 triliun, tahun 2003 dan 2004 terus meningkat masing-masing sebesar Rp 68,5 triliun dan Rp 86,2 triliun. Namun pada tahun 2005, pertumbuhan NAB terus turun dan hingga 7 September 2005, menjadi 51 triliun, dan pada hari ini sudah turun di bawah Rp 51 triliun.
(qom/)











































