BES Himbau MI Laporkan Transaksi SUN ke Bursa
Sabtu, 17 Sep 2005 22:29 WIB
Bandung - Manajer Investasi (MI) diminta untuk melaporkan transaksi obligasi khususnya surat utang negara (SUN) ke bursa. Hal ini dilakukan untuk menenangkan pasar dengan mengembalikan kestabilan obligasi. Untuk itu Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) agar menegaskan hal itu melalui peraturan baru. "Bapepam perlu menegaskan supaya semua melaporkan ke bursa agar harganya wajar, likuid, dan transparan," kata Dirut Bursa Efek Surabaya (DES) Bastian Purnama usai pelatihan wartawan pasar modal di Bandung, Sabtu (17/9/2005).Bastian mengemukakan, dari transaksi SUN per hari yang sekitar Rp 2 triliun hanya kurang dari satu triliun yang dilaporkan ke BES. Sebagian besar dari MI hanya melaporkan transaksi ke Bank Indonesia untuk proses settlement.80-90 Persen dari total nilai SUN per penutupan akhir pekan ini, lanjut Bastian, yang bernilai Rp 406 triliun dikuasai oleh anggota Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun). Anggota Himdasun yang terdiri dari 20 bank dan 5 sekuritas juga tidak seluruhnya melaporkan transaksi mereka pada BES. Himdasun justru melaporkannya pada bloomberg.Hal ini, menurut Bastian, menimbulkan kebingungan tentang harga obligasi di pasar karena Himdasum merupakan acuan untuk referensi harga surat utang negara. "Harga di pasar yang mana? Apakah itu juga harga betul, karena yang tahu juga kalangan terbatas," katanya.Padahal, ungkap Bastian, MI justru diuntungkan jika melaporkan transaksinya ke bursa, yakni MI hanya dikenakan pajak final sebesar 20 persen. Sedangkan jika tidak melaporkan justru terkena pajak badan sebesar 30 persen."Tapi banyak yang salah paham jika tidak lapor pajak awal hanya 15 persen meski masih akan diperhitungkan sampai akhir tahun. Jadi totalnya hanya 30 persen," jelasnya.Bastian juga mengembalikan kepada pelaku pasar tentang perlunya para MI melapor kepada bursa. "Sekarang tergantung market. Market butuh yang transparan atau tidak," ujarnya.
(atq/)











































