BI Ancam Cabut Izin 17 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
Senin, 19 Sep 2005 10:20 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merasa kesal dengan ulah 17 pedagang valuta asing bukan bank (PVA BB) yang tidak mematuhi prinsip mengenal nasabah. BI pun mengancam mencabut izin 17 PVA BB ini.Dalam pengumuman yang dipublikasikan Senin (19/9/2005) BI menyebutkan, pencabutan izin tersebut sesuai PBI No 6/1/PBI/2004 tanggal 6 Januari 2004.Ketentuan tersebut menyebutkan, bagi PVA BB yang tidak menyampaikan prosedur kebijakan prinsip mengenai nasabah atau know your customer (KYC) hingga batas waktu yang ditentukan, maka BI akan mencabut izin usaha PVA tersebut.BI mengaku akan memanggil pengurus ataupun pemegang saham 17 PVA BB berkaitan dengan masalah tersebut. Dan jika PVA BB tersebut tidak mengindahkan pemanggilan BI, maka izin usaha mereka akan terancam dicabut. Berikut 17 PVA BB yang mendapat surat teguran BI tersebut:1. PT Altek Valasindo utama (Jakarta Utara)2. PT Arta Makmur Valutama (Jakarta Barat)3. PT Bola Dunia Valasindo (Jakarta Selatan)4. PT Datuk (Jakarta Timur)5. PT Deva Valuta (Tangerang)6. PT Duitama Sarana Santosa (Jakarta Selatan)7. PT Gama Interjaya Valasindo (Jakarta Barat)8. PT Jakarta Internasional Valutama (Jakarta Pusat)9. PT Lacoga Artha Marantama (Jakarta Pusat)10.PT Media Artha Sukses Sarana (Cikarang)11.PT Mitra Agung Setia Pradana (Jakarta Utara)12.PT Multi Valasindo Lestari (Jakarta Utara)13.PT Mulyadi Prumasejahtera (Jakarta Pusat)14.PT Nusa Indah Jaya (Jakarta Pusat)15.PT Songo Cahaya Abadi (Karawaci)16.PT Valas Inti Prima (Jakarta Barat)17.PT Yastrib Money Changer (Bekasi).
(qom/)