Asosiasi menyebut perlambatan ini terjadi karena kondisi ekonomi yang masih bergejolak. Sehingga menyebabkan perlambatan pada industri asuransi jiwa di Indonesia.
Sehingga asuransi disebut tak lagi jadi prioritas oleh masyarakat Indonesia. Berikut berita selengkapnya:
Prioritas 'ke Sekian'
|
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
|
Dengan komposisi tertanggung perorangan mencapai 17,79 juta orang turun 3,8% dibandingkan periode 2017 18,49 juta. Sementara itu tertanggung kumpulan tercatat 36,07 juta orang turun 23,3% dibandingkan periode yang sama 2017 47,04 juta.
Kemudian total polis kuartal IV 2018 tercatat 17,52 juta polis turun 2,5% dibanding 2017 17,96 juta. Dengan komposisi polis perorangan 16,72 juta polis turun 3,2% dibanding periode 2017 17,27 juta. Sementara itu untuk polis kumpulan tercatat 794,9 ribu tumbuh 14,9% dari sebelumnya 691,9 ribu.
Kemudian untuk total pertanggungan hingga kuartal IV 2018 tercatat Rp 3,8 triliun turun 47,3% dibandingkan periode 2017 sebesar Rp 7,2 triliun.
Kepala Departemen Investasi AAJI, Iwan Pasila mengatakan saat ini sebenarnya bukan minat orang berasuransi yang turun, namun karena asuransi bukan prioritas utama di masyarakat.
"Asuransi di masyarakat ini kan prioritas ketiga atau keempat. Prioritasnya paling belakang lah," ujar Iwan di Rumah AAJI, Rabu (27/2/2019).
Dia menjelaskan hal ini juga terjadi karena kondisi ekonomi yang bergejolak.
"Apalagi kondisi ekonomi yang sedang sulit, nah ini berdampak ke jumlah pertanggungan baru. Kalau ekonomi sulit pasti orang mengencangkan ikat pinggang, jadi asuransi digeser dulu prioritasnya. Lebih karena itu," ujar dia.
Pendapatan Premi Turun
|
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
|
Dengan komposisi total premi bisnis baru sebesar Rp 117,38 triliun turun 8,2% dibandingkan periode 2017 Rp 127,88 triliun. Lalu untuk premi lanjutan Rp 68,5 triliun tumbuh 1% dibandingkan periode 2017 Rp 67,84 triliun.
"Penurunan total premi dipengaruhi oleh menurunnya pendapatan premi dari saluran distribusi bancassurance sebesar 11,25%, serta berkontribusi sebesar 42,9% dari keseluruhan total pendapatan premi industri asuransi jiwa," kata Maryoso dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Dia menyampaikan pendapatan premi bisnis baru yang berasal dari produk asuransi kesehatan memiliki kontribusi sebesar 4,8% dari keseluruhan total pendapatan premi bisnis baru pada kuartal IV 2018.
Kemudian untuk hasil investasi industri asuransi jiwa di kuartal keempat tercatat Rp 7,38 triliun turun 84,5% dibandingkan periode yang sama 2017 Rp 50,45 triliun. Dia menyebut penurunan kinerja hasil investasi asuransi jiwa disebabkan penurunan harga pasar pada investasi saham dan reksadana.
Kepala Departemen Investasi AAJI Iwan Pasila menjelaskan pada kuartal IV 2018 klaim dan manfaat tercatat Rp 119,74 triliun turun 1,1% dibandingkan periode 2017 Rp 121,08 triliun.
"Klaim nilai tebus (surrender) kuartal IV 2017 melambat 0,5% dibandingkan tahun sebelumnya yakni RP 66,93 triliun, klaim ini memiliki proporsi terbesar di dalam pembayaran klaim dan manfaat yakni sebesar 55,9%," ujar dia. Menurut Iwan penyebab banyaknya klaim Surrender karena kondisi pasar yang belum stabil dan banyak masyarakat membutuhkan uang untuk sehari-hari.
Kemudian klaim penarikan sebagian mengalami perlambatan menjadi Rp 14,65 triliun melambat 16,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Klaim kesehatan Rp 8,75 triliun melambat 8,4%. Hal ini dipengaruhi menurunnya klaim kesehatan kumpulan sebesar 15,5%.
Total tertanggung industri asuransi jiwa tercatat 58,86 juta melambat 17,8%. Melambatnya jumlah tertanggung dipengaruhi karena menurunnya total tertanggung kumpulan yang menjadi 36,06 juta atau menurun 23,3%.
Batalkan Klaim Sebelum Perjanjian Asuransi Berakhir
|
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
|
Klaim tebus surrender dalam asuransi adalah pembatalan polis sebelum perjanjian asuransi selesai. Misalnya, seorang pemegang polis memiliki perjanjian selama 20 tahun, namun dibatalkan pada tahun ke 5.
Kepala Departemen Investasi AAJI Iwan Pasila menjelaskan saat ini memang masih ada pemegang polis yang melakukan surrender. Ini karena kondisi pasar yang belum stabil dan banyak masyarakat yang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengandalkan uang setoran asuransi.
"Surrender itukan polisnya dibatalkan, dan dia dapat nilai tunai dari yang sudah disetorkan. Dia kehilangan proteksi di tahun berikutnya, memang sekarang banyak kebutuhan mungkin masyarakat," kata Iwan di Rumah AAJI, Rabu (27/2/2019).
Dia menjelaskan, kebanyakan pemegang polis yang mengajukan pembatalan terjadi di tahun ke 4 dan ke 5. Menurut dia ini adalah jangka waktu yang sudah cukup panjang. Sehingga sangat disayangkan jika dibatalkan.
"Selain kebutuhan di sisi keuangan juga pemegang biasanya tidak paham, ia tidak sabar untuk jangka panjang. Tapi sekarang tren surrender sudah cukup baik, ada penurunan," jelas dia.
Menurut Iwan untuk mengurangi surrender itu asosiasi berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat dan pemasar polis. Agar menginformasikan jangan sampai berhenti di tengah jalan, karena akan mendapatkan kerugian.
Selain itu harus diingat pula jika asuransi adalah proteksi untuk jangka panjang. "Memang orang yang surrender itu pasti akan ada, tapi kita pastikan ke agen-agen supaya mereka menjelaskan kepada peserta jangan surrender, karena ada kerugian kalau ditarik di tengah jalan," imbuh dia.
Halaman 2 dari 4











































