Tergabung dalam asosiasi ini juga menjadi salah satu syarat bagi penyelenggara fintech untuk mendapatkan izin dari OJK. Artinya semua anggota AFPI adala fintech yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Nah agar semakin dipercaya oleh masyarakat, AFPI juga meluncurkan Jendela. Sebuah wadah untuk menampung pengaduan dan memberikan informasi kepada para nasabah. Bagaimana cara mengadunya?
AFPI Direstui OJK
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya. Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," kata Adrian
Turut hadir dalam acara peresmian AFPI diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Direksi Bursa Efek indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI.
Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S- D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI. AFPI sendiri dibentuk pada 5 Oktober 2018.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.
Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.
Pengaduan Lewat Layanan Jendela
|
Foto: dok. AFPI
|
"Ini saluran untuk menyampaikan pengaduan atau ingin menanyakan informasi kejesalan terkait fintech lending di Indonesia," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Nasabah yang ingin mengadu atau ingin mendapatkan informasi bisa melalui customer service melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Bisa juga melalui email pengaduan@afpi.or.id atau melalui websute www.afpi.or.id.
Adrian menjelaskan setiap aduan akan ditampung oleh Tim AFPI. Kemudian akan dipelajari paling lambat 3 hari setelah itu akan ada jawaban yang disampaikan ke nasabah.
Cara Mengadukan Fintech Nakal
|
Foto: dok. AFPI
|
"Kalau ke channel yang lain itu akan kita handle dengan cara berbeda. Kalau channelnya dari pengaduan itu kan channel anggota, itu ada komite etik. Tapi kalau dia melewati LBH, hukum, ya pendekatannya juga hukum. Tidak boleh dengan komite etik. Tetapi melalui pengacara dari platform," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Sunu menjelaskan untuk melakukan pengaduan melalui Jendela, masyarakat cukup mengadu melalui nomor telepon dan email yang tertera. Kemudian siapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
"Bukti harus bisa yang dipertanggungjawabkan. Artinya rekaman suara atau screenshot chat," tambahnya.
Rekaman suara atau screenshot chat itu dibutuhkan untuk membuktikan jika nasabah ditagih dengan cara-cara yang melanggar, misalnya dengan nada ancaman.
"Banyak yang melapor di kita. Tapi notice-nya gak jelas. Mereka banyak yang menyampaikan tapi tidak ada buktinya. Waktu kita lihat di backend platform enggak ada," tambahnya.
Namun jika nasabah tidak memiliki bukti rekaman suara percakapan, cukup mencantumkan nama jelas, tanggal dan jam berapa saat penagihan itu dilakukan. Tim AFPI akan mengecek langsung ke anggota yang bersangkutan dan meminta rekaman percakapan.
Pengaduan itu nantinya akan diproses oleh Tim AFPI. Dalam waktu 3 hari nasabah akan mendapatkan balasan.
Halaman 2 dari 4











































