Mantan Direktur BRI Pimpin LPS
Selasa, 27 Sep 2005 13:49 WIB
Jakarta - Mantan direksi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendominasi kepemimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain menunjuk Krisna Wijaya (mantan direktur BRI) menjadi Ketua Eksekutif LPS, nama Rudjito (mantan Dirut BRI dan kini Komut BRI) juga ditetapkan menjadi Ketua Dewan Komisioner.Pemerintah menunjuk jajaran eksekutif dan komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 161/M/tahun 2005 mengenai pengangkatan anggota dan dewan komisioner LPS. Demikian diungkapkan Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution dalam jumpa pers di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (27/9/2005). Susunan jajaran LPS terdiri dari: Ketua Dewan Komisioner: Rudjito Kepala Eksekutif: Krisna Wijaya Anggota dewan komisioner: Markus Permadi (mantan Presdir Bank Lippo) Pontas Riyanto Siahaan (BPKP) Maman H Sumantri (eks officio BI) Darmin Nasution (eks officio Depkeu).Selain itu juga diangkat jajaran direksi pelaksana yaitu;Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko: Firdaus DjaelaniDirektur Keuangan dan Investasi: Mirza MuchtarDirektur Resolusi dan Likuidasi Bank: akan diisi dari wakil BI.Menurut Darmin, agar dapat menjalankan fungsi pokok sebuah LPS, lembaga ini akan dilengkapi 29 pegawai yang akan melaksanakan fungsi-fungsi LPS tersebut. Sebanyak 29 pegawai itu terdiri dari pegawai Depkeu 23 orang dan BI 6 orang. Mereka akan bekerja untuk jangka waktu paling lama satu tahun.LPS didirikan berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang LPS dan peresmian pembentukan LPS dilakukan sejak 22 September 2005. Setelah LPS berdiri, dana nasabah di bank sejak 22 September 2005 masih dijamin seluruhnya.Namun mulai 22 Maret 2006, penjaminan yang dilakukan sebesar Rp 5 miliar per nasabah setiap bank. Kemudian pada 22 September 2006, penjaminan yang dilakukan sebesar Rp 1 miliar per nasabah untuk setiap bank. Terakhir pada 22 Maret 2007 sampai seterusnya, penjaminan yang dilakukan sebesar Rp 100 juta per nasabah di tiap bank.Mengenai masih adanya bank yang belum menjadi anggota LPS, Darmin menilai, itu bisa melanggar UU No. 37 tentang LPS. "Artinya kalau tidak ikut itu melanggar UU dan menurut UU No. 37 tentang LPS setiap bank wajib menjaminkan nasabahnya," tegas Darmin.Setiap bank yang wajib menjadi peserta adalah bank umum termasuk kantor cabang bank asing, bank campuran serta BPR. Bank peserta membayar premi kepada LPS setiap enam bulan sebesar 0,1 persen dari rata-rata simpanan akhir bulan. LPS nantinya akan berkantor di Kompleks Depkeu Gedung D lantai 20, Jalan Wahidin No.1, Jakarta.
(ir/)