Standard Chartered Bayar Denda Rp 15 Triliun

Standard Chartered Bayar Denda Rp 15 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 10 Apr 2019 17:15 WIB
Foto: BBC World
London - Standard Chartered (Stanchart) membayar denda sebesar US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 15 triliun. Bank ini harus membayar denda tersebut karena melakukan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran, Myanmar, Kuba dan Suriah.

Mengutip CNN, Rabu (10/4/2019), Departemen Keuangan AS menjelaskan jika Standar Chartered harus membayar denda karena gagal menaati sanksi AS yang diberikan ke beberapa negara.

Stanchart memproses hampir 10.000 transaksi melibatkan negara-negara tersebut sejak 2009 hingga 2014 di AS. Kemudian Stanchart juga memberikan kerja sama substansial yakni dengan mengizinkan puluhan perusahaan yang terkena sanksi untuk bertransaksi di sistem keuangan AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulator Inggris menjelaskan telah menemukan kesalahan fatal pada bank ini. Mereka menyebut satu klien bahkan diizinkan membuka rekening dengan setoran 3 juta dirham atau setara US$ 625 ribu secara tunai tanpa ada kejelasan asal uang tersebut. Stanchart juga gagal mengumpulkan bukti dari nasabah yang mengekspor produk ke 75 negara.


Berdasarkan ketentuan penyelesaian, Stanchart telah menyetujui untuk melaksanakan 'hukuman' berupa denda dan meningkatkan kualitas dalam internal perusahaan.

CEO Standard Chartered (SCBFF) Bill Winters menjelaskan perusahaan mengaku senang bisa menyelesaikan masalah dengan cepat.

"Kondisi ini memang sulit untuk diterima, tapi kami senang bisa menyelesaikan masalah ini," ujar Winters dalam keterangan tertulis.


Penyelesaian masalah ini membuat Standard Chartered untuk membayar US$ 974 kepada pemerintah AS. Sementara untuk Otoritas keuangan Inggris akan mendapatkan US$ 133 juta.

Sebelumnya Standard Chartered juga pernah menandatangani perjanjian dengan Departemen Kehakiman AS pada 2012. Saat itu Stanchart membayar US$ 667 juta atas dugaan pelanggaran sanksi AS. (kil/ang)

Hide Ads