Bank sendiri memiliki kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan pendanaan. Karena pentingnya fasilitas ini, banyak bank didirikan.
Lantas, apa saja syarat dalam mendirikan sebuah bank? Klik halaman berikutnya untuk mengetahui jawabannya.
Izin Dulu ke Bank Indonesia
|
Foto: Rengga Sancaya
|
Pada pasal 3 dijelaskan, izin tersebut terdiri dari dua tahapan, yang pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah izin usaha atau badan usaha untuk Bank.
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Mulai dari pribadi maupun badan usaha.
Dalam pendirian bank umum pun diizinkan untuk melakukan mitra bersama pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.
Izin Dulu ke Bank Indonesia
|
Foto: Rengga Sancaya
|
Pada pasal 3 dijelaskan, izin tersebut terdiri dari dua tahapan, yang pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah izin usaha atau badan usaha untuk Bank.
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Mulai dari pribadi maupun badan usaha.
Dalam pendirian bank umum pun diizinkan untuk melakukan mitra bersama pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.
Setor Modal Awal Rp 3 Triliun
|
Foto: Rachman Haryanto
|
Untuk itu Bank Indonesia sendiri mengatur permodalan pada bank yang baru didirikan. Pengaturan dilakukan dengan memberikan kewajiban setoran modal awal untuk pendirian sebuah bank.
Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum pasal 4 dijelaskan bahwa dalam pendirian bank baru harus menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank.
"Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Setor Modal Awal Rp 3 Triliun
|
Foto: Rachman Haryanto
|
Untuk itu Bank Indonesia sendiri mengatur permodalan pada bank yang baru didirikan. Pengaturan dilakukan dengan memberikan kewajiban setoran modal awal untuk pendirian sebuah bank.
Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum pasal 4 dijelaskan bahwa dalam pendirian bank baru harus menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank.
"Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Halaman 2 dari 5











































