Perbankan Bersedia Buka Data Nasabah Jika Direstui BI

Perbankan Bersedia Buka Data Nasabah Jika Direstui BI

- detikFinance
Kamis, 29 Sep 2005 15:48 WIB
Jakarta - Perbankan bersedia menyerahkan data nasabah kepada aparat pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu. Selama ini yang boleh dibuka adalah data tentang nasabah debitur yang punya utang ke bank. "Tidak apa-apa selama itu dengan persetujuan BI. Kita kan tunduknya ke BI, kalau BI mengizinkan ya tidak apa-apa. Selama ini kalau data debitor sudah dibuka. Yang tidak boleh itu kan data pemilik dana," kata Dirut BNI Sigit Pramono kepada wartawan usai seminar perpajakan di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (29/8/2005).Seperti diketahui dalam RUU perpajakan yang tengah digodok oleh DPR salah satu klausul menyebutkan bahwa bank akan diwajibkan untuk membuka akses ke rekening nasabah. Menurut Sigit, industri perbankan merupakan industri yang terbuka alias transparan. Supaya aparat pajak bisa memperoleh akses terhadap data nasabah, maka peraturan BI dan aturan lain yang terkait masalah tersebut harus direvisi sehingga tidak bertabrakan antara satu dengan lainnya. "Bagi kami tidak ada masalah. Yang penting harus berlaku umum dilaksanakan semua pihak. Karena kalau tidak, nanti akan terjadi persaingan karena tidak adil lagi," katanya. Sigit mengakui, pada tahap awal pasti ada penolakan dari nasabah. Namun bila aturan ini sudah diterapkan mau tidak mau nasabah pasti akan menerima. "Kalau hanya data-data tertentu yang diminta tidak ada masalah. Reaksi pertama pasti ada penolakan. Tapi kalau semua bank patuh, mau lari kemana pun ya semuanya menerapkan," ujar Sigit. Ditambahkannya, RUU perpajakan sudah pro bisnis karena pembahasannya melibatkan perwakilan dari sektor bisnis. "Ada John Prasetyo, dan mantan menkeu Bambang Subianto," ujarnya. Sementara itu, Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan Ditjen Pajak saat ini mengalami kesulitan akses karena adanya ketentuan yang tidak sesuai dan kurangnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar departemen. Hadi menyebutkan ada delapan ketentuan yang menghambat aparat pajak sehingga penerimaan negara dari sektor pajak belum optimal. Beberapa ketentuan yang menghambat antara lain adalah Keppres No 68/1983 tentang Perpajakan, PBI No 1/9/PBI/1999 tentang lalu lintas devisa, UU Pasar Modal No 8/1995 tentang Pelaporan dan Keterbukaan Informasi dengan Undang-undang Perpajakan, Ketentuan mengenai pemegang kartu kredit dengan UU Perpajakan. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads