Banyak yang Meninggal, Perlukah Petugas KPPS Didaftarkan Asuransi?

Banyak yang Meninggal, Perlukah Petugas KPPS Didaftarkan Asuransi?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 21 Apr 2019 17:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu dicover oleh asuransi. Apalagi dengan melihat fakta yang terjadi banyak petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

"Menurut saya perlu di asuransikan dengan cover kecelakaan diri dan pengobatan dan natural death karena ada kerusuhan, kecelakaan dijalan dan khusus pemilu kali ini ada risiko baru yaitu kelelahan," kata Wakil Ketua AAUI Julian Noor saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe dihubungi terpisah mengatakan, dalam hal ini KPU lah yang perlu menjadi penanggung asuransi kecelakaan diri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah karena ini adalah tugas kolektif yaitu KPU, dan KPU terekspos itu ya untuk para anggotanya maka KPU bisa sebagai pertanggung di sini. Jadi KPU lah yang akan mengasuransikan anggotanya termasuk diajukan nanti yang akan melaporkan klaim itu kepada pihak asuransinya," ujarnya.


Petugas KPPS sendiri bekerja secara musiman, yaitu hanya di kala proses pemilihan umum. Untuk itu asuransi yang cocok adalah kecelakaan diri. Itu preminya dibayar di awal.

"Ini kecelakaan diri ya, kecelakaan diri itu bukan angsuran tapi premi yang dibayar di depan langsung," paparnya.

"Jadi sifatnya asuransi kecelakaan diri yang sifatnya proteksi bukan investasi. Jadi sifatnya adalah proteksi, jadi menjamin kalau ada kejadian, asuransi akan membayarkan itu," tambah dia. (dna/dna)

Hide Ads