Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menerangkan, dalam hal perbedaan pandangan laporan keuangan menyerahkannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, hasil verifikasi itu diserahkan ke OJK.
"Dalam hal emiten listed kita meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan verifikasi kebenaran-kebenaran atau kah perbedaan pendapat tentang laporan keuangan itu," katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (2/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terkait dengan penilaian laporan keuangan, dia berharap diselesaikan oleh asosiasi profesi.
"Kebenaran itu tentunya ada asosiasi profesi yang melakukan verifikasi," ujarnya.
Wimboh mengatakan, OJK tak bisa melakukan pengawasan langsung layaknya industri keuangan seperti bank, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Sementara, saat disinggung soal sanksi jika ada yang salah, Wimboh belum sempat menjawab.
"Kita bukan melakukan pengawasan compliance seperti awasi bank, asuransi atau lembaga pembiayaan. Bukan, beda. Kita awasi karena bukan lembaga jasa keuangan, kita awasi Garuda mematuhi prosedur dalam konteks transparansi dan market conduct dalam rangka audited report," tutupnya.