BI Batasi Penukaran Receh Rp 3,9 Juta

BI Batasi Penukaran Receh Rp 3,9 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 18:44 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melayani penukaran uang receh di Monumen Nasional (Monas) mulai tanggal 13 Mei 2019 mendatang. Untuk penukaran ini dibatasi Rp 3,9 juta per hari.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, kendati layanan penukaran sudah dibuka pada 13 Mei tapi peresmiannya akan dilakukan pada 17 Mei.

"17 itu semacam peresmian, nanti kunjungan Pak Anis mungkin mengujungi memberi semangat perbankan untuk melayani masyarakat. Kita akan datang ke Monas pastinya memberi semangat," jelasnya di Gedung BI Jakarta, Jumat (10/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, ada pun pecahan uang receh itu antara lain Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu.


"Rp 3,9 juta satu paket untuk Rp 20 ribu 1 gepok Rp 2 juta, Rp 10 ribu Rp 1 juta, Rp 5 ribu Rp 500 ribu. Untuk Rp 2 ribu dapat 2 itulah dia Rp 3,9 juta," jelasnya.

Meski demikian, Rosmaya belum secara detil memaparkan persyaratan untuk penukaran ini.

"Sebetulnya batas hanya untuk supaya adil. Tahun lalu Rp 3,7 juta, sekarang Rp 3,9 juta entah lah kesiapan perbankan," tutupnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads