Suku Bunga Penerusan Pinjaman LN ke Daerah Dinaikkan
Selasa, 04 Okt 2005 11:36 WIB
Jakarta - Seiring tren kenaikan suku bunga, pemerintah juga menaikkan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada daerah. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 tersebut berlaku sejak 12 September 2005.Dalam kebijakan yang diumumkan Selasa (4/10/2005) dikatakan, kenaikan suku bunga penerusan pinjaman tersebut terkait dengan risiko terjadinya perubahan nilai tukar atas pinjaman.Tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri kepada daerah merupakan tingkat suku bunga pinjaman pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri ditambah dengan tambahan tingkat suku bunga. Dalam kebijakan itu dikatakan, untuk pinjaman luar negeri pemerintah yang diteruskan kepada daerah dalam mata uang asing dikenai tambahan tingkat suku bunga sebesar 0,5 persen per tahun. Sedangkan penerusan pinjaman dalam mata uang rupiah dikenai tambahan tingkat suku bunga sebesar 0,35-5,02 persen per tahun. Selama ini tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri dalam mata uang rupiah kepada daerah ditetapkan sebesar 11,75 persen.Dalam hal penerusan pinjaman luar negeri pemerintah kepada daerah yang dilakukan dalam mata uang rupiah dan sumber dana pinjaman dalam dolar AS dikenai tambahan tingkat suku bunga sebesar 5,02 persen per tahun. Sedangkan jika sumber dananya dalam mata uang poundsterling (GBP), euro (EUR), dolar Australia (AUD) dan dolar Selandia Baru (NZD), maka tambahan tingkat suku bunga ditetapkan sebesar : 1. 5,02 persen per tahun dikurangi angka absolut discount swap (selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih murah untuk dibeli dalam transaksi forward) yang sudah dikonversi menjadi persentase dari mata uang tersebut terhadap USD, apabila angka swap point mata uang asing tersebut terhadap USD negatif. 2. 5,02 persen per tahun ditambah angka absolut premi swap (selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal untuk dibeli dalam Transaksi Forward) yang sudah dikonversi menjadi persentase dari mata uang tersebut terhadap dolar AS, apabila angka swap point mata uang asing tersebut terhadap dolar AS positif. Nilai swap point yang digunakan adalah nilai swap untuk jangka waktu enam bulanan yang bersumber dari Reuters pada hari penutupan transaksi mata uang asing yang selangnya paling lama lima hari kerja menjelang hari ditandatanganinya penerusan pinjaman. Selain itu, untuk pinjaman luar negeri pemerintah yang diteruskan kepada Daerah yang dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan sumber dana pinjaman dari mata uang asing selain USD, GBP, EUR, AUD dan NZD, maka tambahan tingkat suku bunga ditetapkan sebesar : 1. 5,02 persen per tahun ditambah angka absolut discount swap yang sudah dikonversi menjadi persentase dari dolar AS terhadap mata uang tersebut, apabila angka swap point dolar AS terhadap mata uang asing tersebut negatif. 2. 5,02 persen per tahun dikurangi angka absolut premi swap yang sudah dikonversi menjadi persentase dari dolar AS terhadap mata uang tersebut, apabila angka swap point dolar AS terhadap mata uang asing tersebut positif.Dalam hal perhitungan tambahan tingkat suku bunga berdasarkan ketentuan dimaksud menghasilkan angka dibawah 5,02 persen, maka tambahan tingkat suku bunga ditetapkan paling sedikit 0,35 persen per tahun.
(qom/)











































