Hasil RDK LPS pun telah memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah dari sebelumnya.
"Berdasarkan perkembangan yang ada, RDK menetapkan tingkat penjaminan tidak mengalami perubahan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Gedung FWD, Jakarta, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BNI Sebar Dividen Rp 3,75 Triliun |
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2018 hingga 25 September 2019.
Halim menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi landasan RDK mengambil keputusan tersebut. Pertama tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.
Bank Indonesia (BI) belum lama ini juga telah mengambil kebijakan tidak mengubah level suku bunga 7 days reverse repo rate. Bank Sentral AS, The Fed juga menunjukkan sinyal dovish atau lebih berhati-hati dalam menaikan suku bunga acuannya.
Kedua, kondisi likuiditas perbankan relatif membaik. Meskipun masih terdapat kantung-kantung risiko pengetatan likuiditas untuk beberapa perbankan.
Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil. Namun terdapat tantangan dari luar negeri. (das/zlf)