Perbankan Landai, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Perbankan Landai, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 13 Mei 2019 17:33 WIB
Foto: Konpers LPS - Danang Sugianto/Detikfinance
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah kembali Rapat Dewan Komisioner (RDK). Rapat tersebut untuk mengevaluasi penetapan atas tingkat bunga penjaminan.

Hasil RDK LPS pun telah memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah dari sebelumnya.

"Berdasarkan perkembangan yang ada, RDK menetapkan tingkat penjaminan tidak mengalami perubahan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Gedung FWD, Jakarta, Senin (13/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetap di 7% dan valasnya juga tetap di 2,25%. Sementara untuk penjaminan simpanan rupiah BPR juga tak berubah di posisi 9,50%.


Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2018 hingga 25 September 2019.

Halim menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi landasan RDK mengambil keputusan tersebut. Pertama tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.

Bank Indonesia (BI) belum lama ini juga telah mengambil kebijakan tidak mengubah level suku bunga 7 days reverse repo rate. Bank Sentral AS, The Fed juga menunjukkan sinyal dovish atau lebih berhati-hati dalam menaikan suku bunga acuannya.

Kedua, kondisi likuiditas perbankan relatif membaik. Meskipun masih terdapat kantung-kantung risiko pengetatan likuiditas untuk beberapa perbankan.

Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil. Namun terdapat tantangan dari luar negeri. (das/zlf)

Hide Ads