Penerbitan Sukuk Terbentur UU SUN

Penerbitan Sukuk Terbentur UU SUN

- detikFinance
Kamis, 06 Okt 2005 11:42 WIB
Jakarta - Pasar uang Indonesia sepertinya masih harus menunggu lama penerbitan instrumen obligasi negara syariah atau sukuk. Pasalnya, dalam UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang surat utang negara (SUN) tidak dikenal investasi jenis ini.Meski demikian pemerintah akan terus mempelajari penerbitan sukuk ini dalam rangka menarik dana-dana dari negara timur tengah. Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/10/2005)."Yang banyak berhubungan dengan oil boom adalah negara-negara net eksportir minyak yang memperoleh windfall profit dan dana mereka banyak," kata Menkeu.Menkeu menjelaskan, untuk menerbitkan sukuk, maka harus terlebih dahulu mengubah UU yang ada. Diakui, sejumlah negara lain telah terlebih dahulu memiliki instrumen berbasis syariah ini.Dalam UU Nomor 24 Tahun 2002, pada Bab II Pasal 3 dijelaskan bahwa Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan obligasi negara.SPN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Sedangkan obligasi negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.Mengenai penerbitan SPN, Menkeu menilai penerbitannya harus disikapi hati-hati sehingga tidak membebani anggaran. Pasalnya, jika diterbitkan saat ini, maka jatuh temponya akan bersamaan dengan puncak jatuh tempo obligasi negara pada tahun 2006 sampai 2008."Pada tahun 2006, 2007 dan 2008 sudah banyak obligasi yang jatuh tempo, kita tidak mau dibebani lagi dengan SPN yang jatuh tempo pada waktu yang sama, itu strategi debt management," kata Menkeu. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads