Pegawai BI Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Pegawai BI Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2019 17:13 WIB
Bank Indonesia/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak menerima atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah. Dalam pengumuman yang dikeluarkan BI, hal ini sejalan dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik atau good governance.

"Dewan Gubernur dan seluruh pegawai BI berkomitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019).


Kemudian disebutkan, BI sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan internal Bank Indonesia dan sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan," ujarnya.

Gratifikasi yang dimaksudkan adalah barang yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian hadiah dalam bentuk uang atau barang ini tidak boleh dilakukan meskipun dalam rangka perayaan hari keagamaan maupun kegiatan yang lain.

(kil/ara)

Hide Ads