Ini tentu akan mempengaruhi bank dalam menentukan bunga kredit termasuk KPR yang selama ini mengacu pada suku bunga di pasar.
Apakah ada cara lain untuk menurunkan bunga, misalnya dengan promosi yang diberikan bank? Berikut berita selengkapnya:
Peluang Turun Kecil
|
Foto: Danang Sugianto
|
"Kalau bunga acuan tidak turun, kecil sekali peluang bunga kredit perbankan (termasuk bunga KPR) apalagi di tengah ketatnya likuiditas saat ini," ujar Piter saat dihubungi detikFinance, Senin (24/6/2019).
Dia menjelaskan, untuk mengimbangi penahanan bunga acuan, BI juga melakukan pelonggaran likuiditas dengan cara menurunkan GWM.
Menurut Piter dengan pelonggaran ini maka akan memberi bank ruang yang lebih besar untuk menawarkan kredit.
"Likuiditas jadi lebih banyak, sehingga peluang naiknya penyaluran kredit, termasuk kredit properti tetap terbuka," kata dia.
Sebelumnya BI mengambil langkah untuk menurunkan giro wajib minimum sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,5%. Jadi GWM untuk bank umum konvensional menjadi 6% dan bank syariah jadi 3,5%, ini berlaku pada 1 Juli 2019 mendatang.
Bank Tak Turunkan Bunga
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Bunga KPR kami tergantung cost of fund dan juga bunga acuan dari bank sentral. Walaupun memang ada juga yang tergantung segmen. Kelihatannya belum ada penurunan, kita masih lihat perkembangannya," kata Lani saat dihubungi detiikFinance, Senin (24/6/2019).
Dia menyampaikan, untuk tetap menarik minat masyarakat dalam mengajukan KPR, perseroan memberikan customer experience yang baik melalui proses pengajuan yang cepat dan mudah.
"Selain itu petugas atau sales KPR kami juga sangat memahami produk sehingga lebih mudah menjelaskan kepada calon nasabah," ujar Lani.
Tahun ini Lani menargetkan CIMB Niaga bisa tumbuh di kisaran 13%, yakni dengan meningkatkan kerja sama dengan developer, agen properti, cross selling di cabang-cabang dan juga secondary market dan multiguna untuk ticket size yang lebih tinggi.
Berdasarkan data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bunga KPR di CIMB Niaga tercatat 9,90%.
SBDK ini digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada Nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing Debitur atau kelompok Debitur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Debitur, prospek pelunasan kredit, prospek sektor industri Debitur dan jangka waktu kredit. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Sekadar informasi, BI kembali menahan suku bunga acuan di level 6% untuk kedelapan kalinya, dengan lending facility 6,75% dan deposit facility 5,25%. Hal ini dilakukan karena BI memiliki kebijakan lain yakni melonggarkan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional dan bank syariah.
GWM untuk bank umum konvensional menjadi 6% dan bank syariah jadi 3,5%, ini berlaku pada 1 Juli 2019 mendatang.
Daftar Bunga KPR
|
Foto: Danang Sugianto
|
Berikut daftar suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk KPR di sejumlah bank nasional di Indonesia:
1. Bunga KPR di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tercatat 9,98%.
2. Bunga KPR di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tercatat 10,50%.
3. Bunga KPR di PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) tercatat 10,25%.
4. Bunga KPR di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) 10,50%.
5. Bunga KPR di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) 9,90%.
6. Bunga KPR di PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) 9,50%
7. Bunga KPR di PT Bank Danamon Tbk (Danamon) 10,25%.
8. Bunga KPR di PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) 10,20%.
9. Bunga KPR di PT Bank DBS Indonesia 10,39%.
10. Bunga KPR di PT Bank Mayapada Internasional Tbk 11,90%.
Sebagai informasi SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Jadi setiap nasabah yang menarik KPR di setiap bank akan mendapatkan bunga yang berbeda-beda. Tidak bisa sama persis.











































