Ma'ruf menjelaskan, dalam menerbitkan fatwa, salah satunya berkaitan dengan keuangan syariah butuh proses yang tidak mudah. Hal itu dia sampaikan saat menggelar Halal Bihalal Dewan Syariah Nasional MUI dengan Mitra Strategis di bidang keuangan.
"Membuat fatwa itu tidak mudah karena harus ada dasarnya, ada ayatnya, ada Qur'an-nya, harus ada pendapat para ulamanya," kata dia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila belum ada maka harus ada semacam ijtihad. Kalau dulu itu belum ada landasannya, belum ada pedoman yang pernah ada maka kita buat pendapat yang baru, berarti harus lakukan ijtihad," jelasnya.
Fatwa ini dibutuhkan mulai untuk industri keuangan hingga produk keuangan lainnya yang jadi landasan para pemangku kepentingan di bidang keuangan, termasuk oleh OJK yang menyangkut asuransi, pasar modal maupun perbankan, serta oleh BI tentang berbagai produk syariahnya.
"Dan juga Kementerian Keuangan terutama menyangkut sukuk. Jadi sukuk ditetapkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional," jelasnya.
Ma'ruf memaparkan, Indonesia hingga saat ini sudah menerbitkan 129 fatwa mengenai keuangan syariah.
"Dewan Syariah Nasional oleh UU diberi kewenangan untuk menyusun fatwa-fatwa yang jadi landasan keuangan syariah dan bisnis syariah. Sekarang sudah terbitkan 129 fatwa menyangkut perbankan, asuransi, pasar modal dan bisnis syariah," tambahnya.
(hns/hns)