Ketua komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng mengungkapkan hal tersebut dilakukan karena BI adalah lembaga yang independen, karena itu dibutuhkan calon-calon ADG lain untuk menjalankan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
"Komisi XI akan mengirim surat dan menyampaikan ke Presiden, apabila untuk pemilihan anggota dewan gubernur harus lebih dari satu. Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat atau publik jika hanya satu nama BI tidak independen," kata Mekeng di komisi XI, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi entah Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur harus mengirimkan nama lebih dari satu. Memang di Undang-undang dikatakan sebanyak-banyaknya tiga. Tapi bukan berarti cuma satu, tapi lebih dari satu supaya kita bisa menjaga independensi komunikasi yang baik," jelas dia.
Mekeng mengungkapkan jika hanya satu, bisa saja DPR melakukan penolakan untuk nama tersebut.
Dia mengatakan, harapan DPR dengan terpilihnya Destry sebagai Deputi Gubernur Senior bisa membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.
Hasil pemilihan ini akan dibawa ke rapat paripurna yang jadwalnya akan ditentukan oleh badan musyawarah.
(kil/fdl)