5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Bisa Aktif Lagi?

5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Bisa Aktif Lagi?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2019 20:03 WIB
Foto: detik
Jakarta - Sebanyak 5.227.852 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan dari kepesertaannya. Pasalnya, sekitar 5,2 juta jiwa tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak valid, data kepesertaan tak valid, tak pernah mengakses BPJS, sudah meninggal dunia, dan sebagainya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.113.842 jiwa di antaranya tergolong ke dalam NIK yang tak valid, dan tak pernah menggunakan BPJS sejak tahun 2014. Namun, Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa 5,1 juta jiwa tersebut dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya apabila memenuhi syarat.

"(Apabila 5,1 juta itu) pada akhirnya memenuhi syarat lagi dengan data-data yang jelas maka BPJS (Kesehatan) 24 jam siap melayani, dan Kementerian Sosial siap menetapkan kembali sampai dimutakhirkan datanya," kata Kepala Biro Humas Kemensos Sonny Manalu, di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sonny menegaskan, apabila masyarakat yang telah dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan tersebut sudah didata kembali oleh Kemensos dan sesuai, maka orang itu dinyatakan benar-benar memiliki hak untuk menjadi bagian dari PBI BPJS Kesehatan.

"Dari data Kemensos mengatakan dia miskin, maka dia betul miskin, betul rumahnya begini, keadaannya seperti ini. Maka ia layak mendapat bantuan iuran. Setelah kami mendapatkan data itu, kami rekomendasikanlah ke BPJS, 'ayo lanjutkan'. Maka orang yang ditetapkan Mensos ini berhak mendapatkan hak-haknya," tegas Sonny.

Namun, 'mantan' peserta PBI BPJS Kesehatan pun harus mengecek sendiri untuk mengetahui bahwa dirinya sudah dinonaktifkan. Hal tersebut dapat diketahui apabila yang bersangkutan ke layanan kesehatan, dan saat itulah diketahui status kepesertaannya. Kedua, 'mantan' PBI tersebut dapat mengecek langsung ke kantor-kantor pelayanan BPJS Kesehatan.

"Misalnya yang empat tahun itu bisa tahu bagaimana? Kan mereka sudah empat tahun nggak pernah pakai. Ya ketahuan kalau mereka mau periksa terus nggak bisa itu baru. Atau cek sendiri ke BPJS," imbuh Sonny.


Untuk itu, Kemensos menyiapkan mitigasi atau antisipasi risiko apabila ada 'mantan' PBI BPJS Kesehatan yang mau mengakses bantuan kembali.

"Andaikan ada kasus seperti itu, itu yg kami sebut mitigasi risiko. Bisa daftar lagi, tapi memenuhi syarat tentu, sesuai dengan format BDT, ada syarat-syaratnya dia bisa dipenuhi ya masuk lagi," tandasnya.


(ara/ara)

Hide Ads