Namun, 'mantan' PBI tersebut dapat mengaktifkan lagi keikutsertaannya dalam PBI apabila mampu memenuhi syarat. Apa saja langkah yang harus dilakukan?
Pertama, melakukan pengecekan status PBI BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan melalui kantor layanan BPJS Kesehatan maupun layanan interaksi lainnya dari pusat bantuan BPJS Kesehatan. Seperti kasus peserta yang sudah lama tak menggunakan layanan PBI dapat mengecek statusnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila sudah mengetahui bahwa statusnya tak lagi aktif, maka langkah selanjutnya adalah melapor ke kantor kelurahan.
"Nanti masyarakat yang mau daftar lagi mulainya dari (pengurus) desa atau kelurahan. Nanti desa atau kelurahan tersebut update," terang Sonny.
Ketiga, yaitu petugas dari desa atau kelurahan setempat perlu memberikan laporan terkini kepada Dinas Sosial setempat terkait status kelayakan 'mantan' PBI tersebut yang masih berhak menerima bantuan. Apabila tingkat kabupaten/kota sudah memiliki data terkini, maka dilanjutkan ke tingkat provinsi, terakhir dilanjutkan ke pusat yakni Kementerian Sosial.
"Setelah itu desa ajukan lewat Dinas Sosial kabupaten/kota. Nanti lanjut tingkat provinsi, baru ke pusat, Kemensos," jelas dia.
Langkah terakhir, yakni menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk menetapkan siapa saja peserta PBI yang telah dinonaktifkan, kemudian aktif kembali.
"Ya pasti lah (harus menunggu SK Mensos). Kalau tidak ya gimana caranya? Kecuali bayar sendiri ya bisa langsung pergi ke RS," tandasnya.
(ara/ara)











































