Minimalisir Kerugian Gempa Bumi, Siapkan Asuransi Yuk

Minimalisir Kerugian Gempa Bumi, Siapkan Asuransi Yuk

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 03 Agu 2019 10:39 WIB
Foto: Dok : Istimewa
Jakarta - Bencana alam seperti gempa bumi beberapa kali terjadi di Indonesia. Kemarin, terjadi gempa bumi magnitudo 6,9 di Pandeglang, Banten.

Gempa bumi atau bencana alam lain memang tak bisa diprediksi. Oleh karena itu dibutuhkan proteksi atau perlindungan baik untuk diri maupun untuk harta benda.

Mengutip polis standar asuransi gempa bumi yang ada di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Cara untuk mendapatkan perlindungan adalah dengan mengajukan permohonan tertulis yang menjadi dasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jika sudah memiliki polis asuransi gempa bumi ini, penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas dan atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan," tulis polis standar asuransi gempa bumi yang dikutip detikFinance dari laman resmi AAUI, Sabtu (3/8/2019).

Pasal 1 polis menyebutkan, kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi serta tsunami.

Kemudian di pasal 7 disebutkan pertanggungan gempa bumi ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan jika dipindahkan ke ruangan, lantai atau bangunan lokasi selain yang disebutkan di dalam polis.

"Kecuali jika sebelumnya penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam lampiran polis," catat polis tersebut.

Lalu apabila harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan berpindah tangan, baik berdasarkan persetujuan karena tertanggung meninggal dunia, maka polis akan berakhir secara otomatis selama 10 hari kalender sejak pindah tangan dilakukan. Kecuali jika penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.


(kil/ara)

Hide Ads