Mau Asuransikan Rumah dari Risiko Gempa Bumi? Ini Caranya

Mau Asuransikan Rumah dari Risiko Gempa Bumi? Ini Caranya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 03 Agu 2019 17:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gempa bumi tidak bisa dihindari di Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan wilayah yang masuk dalam wilayah ring of fire atau cincin api.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menjelaskan asuransi gempa bumi sangatlah dibutuhkan. Karena, risiko terjadi gempa bumi bisa terjadi kapan saja.

"Sangat dibutuhkan punya asuransi gempa bumi untuk melindungi harta benda," kata Irvan saat dihubungi detikFinance, Sabtu (3/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lalu, bagaimana caranya mendapatkan polis asuransi gempa bumi ini?

Irvan menjelaskan, memang asuransi gempa bumi ini adalah polis khusus. Artinya, polis tambahan yang dibeli setelah memiliki polis asuransi harta benda lain seperti rumah atau barang lainnya.

Dia menambahkan, besaran premi yang harus dibayarkan untuk asuransi ini tergantung dari polis sebelumnya. Jadi setiap harta yang diasuransikan memiliki angka premi yang berbeda.

"Perhitungannya akan berbeda setiap perusahaan dan setiap benda yang diasuransikan," jelas dia.


Menurut Irvan, jika ingin mendapatkan asuransi gempa bumi, masyarakat bisa membeli untuk bangunan dan isi rumah. Ini dilakukan sebagai tahap awal untuk antisipasi dan mengalihkan risiko.

Irvan mengungkapkan, jika berminat dengan asuransi gempa bumi. Bisa melihat spesifikasi produk di website atau di pusat informasi lain. Namun untuk harga premi memang harus datang ke agen atau kantor asuransi yang diinginkan. Hal ini untuk perhitungan harga polis yang tepat.

Calon nasabah juga diminta untuk memperhatikan kondisi, syarat-syarat pertanggungan, pengecualian polis, dan tanggungan sendiri sebagaimana dimuat dalam polis standar asuransi gempa bumi.


Mau Asuransikan Rumah dari Risiko Gempa Bumi? Ini Caranya



(kil/ara)

Hide Ads