QRIS merupakan standarisasi pembayaran QR Code. Dengan ini, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) apapun yang sudah terdaftar di QRIS Bank Indonesia (BI).
Bagi konsumen atau pembeli, tak dikenakan biaya transaksi (transaction fee) ketika melakukan pembayaran karena dilimpahkan ke merchant menggunakan persentase merchant discount rate (MDR).
Melansir laman resmi BI, Rabu (21/8/2019), penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi PJSP.
Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik. Penerbitan dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 kemarin.
Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
Simak Video "Mal di Makassar Gunakan Sistem QR Code untuk Pantau Pengunjung"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)