Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.
Ada beberapa hal yang diatur oleh BI. Salah satunya batasan besaran transaksi menggunakan QRIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI mewajibkan menggunakan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara bagi penyelenggara sistem pembayaran QR Code yang sumber dana atau penerbitan instrumen pembayarannya asing, harus bekerja sama dengan penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.
Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
Baca juga: 1 Juta EDC Diupgrade ke Standar QR Code BI |
(das/eds)