Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan besaran iuran ini baru sebatas usulan dan belum diputuskan oleh pemerintah.
"Sebenarnya kami mengikuti peraturan karena tugas kita usul ke pemerintah," kata Tubagus di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.
Menurut Tubagus, jika usulan iuran diberlakukan mulai tahun 2020 maka dapat dicapai dana sustainabilitas dana JKN hingga akhir 2021.
"Tapi dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir tahun 2019," ungkap dia.
(hek/eds)