Duh, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik September

Duh, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik September

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2019 08:15 WIB
Duh, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik September
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.

Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya rencana kenaikan tarif ini akan diterapkan pada awal 2020. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut kenaikan tarif berlaku 1 September 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum. Hal itu demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan usulan kenaikan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Rencananya Perpres itu akan ditandatangani Presiden Jokowi bulan ini.

"Iya (ditandatangani Jokowi bulan ini). Kalau saya segera begitu ada di meja saya, saya tanda tangan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Jika sudah diteken Perpres tersebut, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan resmi berlaku. Ditegaskan Puan penerapannya akan berlaku pada 1 September 2019.

"(1 September) sudah berlaku," tuturnya singkat.

Meski begitu Puan menegaskan, kenaikan tarif untuk golongan PBI tetap ditanggung oleh negara. Sehingga masyarakat yang terdaftar dalam PBI tidak perlu khawatir.

detikFinance melakukan voting terhadap pembaca terkait rencana kenaikan iuran ini. Hasilnya sebanyak 63% dari 10.000 lebih voters menyatakan tak setuju rencana kenaikan tersebut. Ketidakadilan mayoritas menjadi alasan pembaca tak setuju rencana kenaikan tersebut.

Seperti akun Twitter @andiferdiansyah yang menyebut kenaikan bisa saja dilakukan asal kepesertaan untuk karyawan swasta tak wajib dilakukan. Hal itu demi beban biaya potongan gaji yang diterima karyawan tak semakin besar.

"Gila, gak kira2 naeknya 100%. Kalo gitu gak usah bikin aturan karyawan swasta harus ikutan bpjs, suruh milih sendiri aja mau ikut gak.. Itu baru fair.. ," katanya.

Termasuk @fatmapuspita yang mengaku sulit saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

"Bayar tiap bulan kelas 1, tapi sekalinya masuk ugd, ga bisa pakai bpjs..disitu saya merasa sedih," tulisnya.

"Pertimbangkan warga miskin krn kan harus bayar sekaligus 1 kk. Buat yg penghasilan kecil gaji ga naik kan kasian. Harusnya jangan pukul rata seenaknya naikin 2x lipat gitu dong. Uda gitu kl rawat jalan jg kadang obatnya dibatasi, musti beli sendiri," tulis @nitabuna.

Meski banyak komentar menyuarakan ketidaksetujuan atas rencana ini, namun beberapa di antaranya juga ada yang mengungkapkan setuju besaran iuran ditambah. Beberapa di antaranya setuju dengan menambahkan sejumlah syarat.

"Setuju kalau ada nilai investasi yg bisa disimpan kalau tidak dipakai/tidak ada klaim. Dan pelayanan diperbaiki, jangan diskriminatif pada pasien BPJS," cuit akun Twitter @AmaliaIndrs.

Ada pula pembaca detikFinance dengan username David Gerrard yang setuju iuran dinaikkan asal tak sampai 100% alias dua kali lipat. Dia menjelaskan, selama ini BPJS telah banyak membantu masyarakat miskin, dan kenaikan iuran diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada pasien.

"Setuju dinaikkan, tapi jangan 100%, itu kenaikannya terlalu besar. Cukup dinaikkan sekitar 20% - 25% aja, maksimal 50%. BPJS jangan dibubarkan, karena sangat membantu masyarakat yang sakit parah namun kurang biaya," tulisnya.

"Kalau soal pelayanan yang dinomorduakan, itu lebih kepada oknum Rumah Sakit/faskesnya aja yang perlu dibina. Mereka harus diberi pemahaman bahwa pasien BPJS bukan pasien gratisan. Ada banyak juga koq faskes/RS yang pelayanan BPJSnya bagus. Selain kenaikan iuran, perlu dipikirkan juga untuk mengubah kepesertaan yang tadinya wajib menjadi tidak wajib, terserah masyarakat mau ikut atau tidak." tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani pastikan bahwa pemerintah Indonesia akan mengurusi BPJS Kesehatan tanpa bantuan pihak lain. Termasuk pihak China yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

Pihak China yang dimaksud adalah perusahaan asuransi Ping An Insurance. Namun hal itu dibantah oleh Puan.

"Itu nggak ada. Kita masih akan mengurus BPJS di Indonesia," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurut Puan hal itu masih berupa usulan. Namun dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan BPJS Kesehatan menerima bantuan dari perusahaan China.

"Boleh saja kalau ada usulan. Tetapi sampai saat ini tidak akan kita lakukan," ucapnya.

Sebelumnya Luhut bilang, bantuan dari perusahaan China itu bukan dalam hal investasi atau semacamnya, melainkan berupa perbaikan sistem IT di BPJS Kesehatan. Kata Luhut itu sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar BPJS Kesehatan melakukan perbaikan sistem.

"BPJS (Kesehatan) tadi itu kemarin Presiden minta kalau BPJS mungkin perlu lakukan perbaikan sistem mereka. Jadi kemarin itu Ping An tawarkan mungkin mereka bantu evaluasi sistem IT-nya," kata Luhut di kantornya, Jumat (23/8).

Hide Ads