Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan usulan kenaikan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Rencananya Perpres itu akan ditandatangani Presiden Jokowi bulan ini.
"Iya (ditandatangani Jokowi bulan ini). Kalau saya segera begitu ada di meja saya, saya tanda tangan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Jika sudah diteken Perpres tersebut, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan resmi berlaku. Ditegaskan Puan penerapannya akan berlaku pada 1 September 2019.
"(1 September) sudah berlaku," tuturnya singkat.
Meski begitu Puan menegaskan, kenaikan tarif untuk golongan PBI tetap ditanggung oleh negara. Sehingga masyarakat yang terdaftar dalam PBI tidak perlu khawatir.