Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik, Anies Siapkan Dana Talangan Tunggakan

Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik, Anies Siapkan Dana Talangan Tunggakan

Arief Ikhsanudin - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2019 23:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi naiknya tunggakan setelah BPJS Kesehatan naik. Pemprov, akan menyediakan dana cadangan atau dana talangan untuk menombok biaya rumah sakit.

"Kalau di Jakarta, tentang pembayaran dari BPJS yang belum terselesaikan, kami siapkan prinsip dari Bank DKI. Sehingga bisa menangani kekurangan sampai dengan pembayaran tuntas," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (28/8/2019).

"Iya (dana cadangan) dan itu sudah kita jalankan sejak tahun lalu," ujar Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Bank DKI telah menyiapkan Kredit Supply Chain Financing (SCF) senilai Rp 93 miliar kepada enam RSUD di DKI Jakarta. Dana itu akan disalurkan kepada enam RSUD yang ada di Jakarta.

Dengan rincian dananya yaitu, RSKD Duren Sawit senilai Rp 5 miliar, RSUD Budhi Asih sebesar Rp 15 miliar, RSUD Koja sebesar Rp 20 miliar, RSUD Pasar Rebo sebesar Rp 18 miliar, RSUD Tarakan sebesar 15 miliar dan RSUD Cengkareng sebesar Rp 20 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan, kredit SCF merupakan dana talangan atau dana cadangan untuk antisipasi adanya masalah pembiayaan di rumah sakit.

"Bila itu terjadi, maka kita harapkan dengan adanya bantuan kredit ini layanan kesehatan kita tidak terganggu. Kita tahu, bahwa BPJS Kesehatan melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), ada sedikit kendala pencairan. Sehingga kita perlu antisipasi ke depannya," kata Widyastuti, dalam keterangannya.


Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan pemerintah rencananya akan kembali membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun. Kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan berbeda-beda di setiap kelas.

Nilai nominal kenaikan iuran akan mengacu pada jumlah peserta di masing-masing kelas dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta. Namun persentase dan nilai nominal final tarif iuran ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir Agustus.


(aik/dna)

Hide Ads