Kecelakaan di Tol? Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kecelakaan di Tol? Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 02 Sep 2019 15:06 WIB
Kecelakaan di Tol? Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Foto: Dian Firmansyah
Jakarta - Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Cipularang KM 91, Tol Purbaleunyi arah Jakarta. Akibatnya 6 orang meninggal dunia dan 8 orang terluka.

Para korban luka dan meninggal ini dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964. Bagaimana cara mencairkannya?

Seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Senin (2/9/2019), untuk korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit, perusahaan asuransi pelat merah ini langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Jasa Raharja mengetahui perihal kecelakaan dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk korban tewas, Jasa Raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

Setelah itu BUMN tersebut akan langsung mendatangi keluarga dan mendata dengan lengkap. Dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris.

Untuk syarat dan cara daftarnya bisa dilihat di halaman selanjutnya:
Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, ada prosedur yang bisa diikuti yaitu:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya: PT KAI untuk kereta api, Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
Formulir pengajuan santunan.
Formulir keterangan singkat kecelakaan.
Formulir kesehatan korban.
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban.
Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Gubernur Bali Wayan Koster mengajak para anggota dewan yang baru dilantik untuk bersinergi membangun Bali. Dia pun memaparkan sejumlah rancangan infrastruktur yang telah dia susun menjelang satu tahun kepemimpinannya.

"Untuk mendukung pembangunan di Bali, lima prioritas salah satu pendukungnya infrastruktur laut, darat, dan udara. Darat sekarang sedang dikerjakan shortcut Singaraja-Denpasar titik 3,4,5,6," kata Koster di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Bali, Senin (2/9/2019).

Koster juga bercerita untuk titik 7-10 sempat akan dievaluasi lagi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Namun setelah pihaknya mencari masukan dari konsultan lain yang lebih akurat untuk mengkomparasikan trace yang sudah dirancang, hasilnya pembangunan shortcut itu dipastikan tetap sesuai target pembangunan yakni 2020.

"Kemarin malam saya merayu Menteri PU di tempat acara BNDCC, saya merayu beliau titik 7,8,9,10 selesai 2020 dan pasti selesai, malah saya tambah lagi titik 11 yang tikungan Sidem akan dibangun 2021. Titik 1-2 karena nggak terlalu crowded akan dibangun belakangan, jadi itu akan membuat pengguna jalan nyaman dari tikungannya 108 berkurang hanya menjadi 38, dan tidak lagi tajam, tidak lagi miring sehingga nanti sepanjang jalan dari Denpasar ke Singaraja tidak lagi berkelok-kelok akan membuat mual. Jadi nyaman dan membuat orang suka ke Buleleng, apalagi sekarang dibangun fasilittas pariwisata di Buleleng," jelasnya.

Koster lalu menyinggung soal wacana pembangunan dermaga Sanur yang menghubungkan jalur Denpasar ke Nusa Penida, dan Nusa Lembongan. Pembangunan ini bakal dimulai pada 2020 mendatang.

"Infrastruktur laut sudah diputuskan pembangunan dermaga penghubung Sanur-Nusa Penida-Nusa Lembongan dibangun 2020-2021 selesai. Sudah saya tinjau, menhub saya ajak, anggarannya sudah aman. Jadi dermaga segitiga Denpasar- Nusa Penida-Nusa Lembongan, makanya pak bupati (Klungkung) datang kesini meski saya kalah di sana tetap saya bangun," cetusnya.

Dia juga menambahkan rencana pembangunan dermaga Tanah Ampo, Karangasem. Rencananya dermaga itu bakal dibangun pelabuhan cruise berstandar internasional.

"Pelabuhan Tanah Ampo yang tadinya mandek lama saya lanjutkan tahun ini dari APBN dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Paling lambat 2021 sudah selesai supaya kita punya pelabuhan cruise yang berstandar internasional, ini akan kita selesaikan secara tuntas, termasuk yang sudah dirancang dengan Menteri PU adalah jalur logistik dari Jembrana ke Karangasem," urainya.

Koster juga menguraikan sejumlah perda maupun pergub yang telah dia susun maupun sedang dirancang. Dia berharap para anggota dewan bisa ngebut menyelesaikan ranperda yang tengah digodok.

"Jadi betul-betul tertata transportasi kita sehingga Bali memiliki peranan publik yang bagus dari segi infrastruktur. Melengkapi perda dan pergub ada 13 pergub yang akan diselesaikan sampai Desember ini, pergub ini yang akan dipakai sebagai fundamental, fondasi untuk menata Bali agar pembangunan Bali ini tertata dan memiliki payung hukum agar betul-betul dijalankan secara permanen dan memiliki kepastian keberlanjutannya," tuturnya.

"Satu tahun (kepemimpinan jadi gubernur) 5 September mendatang sudah 8 Ranperda yang selesai, cukup produktif tahun ini. Empat yang sedang disusun dan tugas anggota DPRD baru, langsung harus selesai satu tahun ini September-September 2020 harus selesai 4, lumayan, harapnya.

Tak lupa Koster juga menyampaikan selamat kepada para anggota dewan yang terpilih. Dia berharap para anggota dewan bisa mengemban amanah sebagai wakil rakyat.

"Saya mengucapkan selamat kepada bapak-ibu yang telah terpilih pada pemilu serentak pada April 2019 lalu yang telah mengucapkan sumpah dan janjinya. Selamat bertugas dengan sebaik-baiknya, dengan setulus-tulusnya, dan dengan selurus-lurusnya," ucap Koster.

8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Fotokopi KK.
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, ada prosedur yang bisa diikuti yaitu:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya: PT KAI untuk kereta api, Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
Formulir pengajuan santunan.
Formulir keterangan singkat kecelakaan.
Formulir kesehatan korban.
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban.
Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Fotokopi KK.
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Menurut UU tersebut, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tidak berhak mendapatkan asuransi itu.

Yang kedua adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta.

Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Sejak 1 Juni 2017 Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar dua kali lipat. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Untuk santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.

Menurut UU tersebut, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tidak berhak mendapatkan asuransi itu.

Yang kedua adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta.

Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Sejak 1 Juni 2017 Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar dua kali lipat. Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Untuk santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.

Hide Ads