Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan yang sebesar dua kali lipat.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
"Demikian raker gabungan Komisi XI dengan Komisi IX. Sebelum kami tutup kami persilakan dari Pemerintah menyampaikan kata penutup," kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno, Jakarta, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, penolakan kenaikan hanya berlaku pada peserta mandiri atau yang masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Dengan begitu, iuran premi untuk golongan tersebut tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.