Pemerintah akhirnya resmi menyuntik modal kembali BPJS Kesehatan sekitar RP 13 triliun hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, suntikan modal tersebut berasal dari penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah.
"Jadi yang PBI pusat dan daerah akan dibayar oleh APBN untuk menutup defisit, kita beri Rp 13 triliun agar masyarakat bayar obat, dan rumah sakit bayar utang kita lunasi, yang sebesar RP 13 triliun itu masuk APBN itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemeterian Keuangan, Suminto suntikan modal pemerintah yang sebesar Rp 13 triliun ini berasal dari selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelompok PBI pusat dan daerah yang mulai berlaku pada Agustus-Desember 2019.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, suntikan modal ini pun baru akan dibayarkan pemerintah usai Perpresnya terbit. Adapun, asal muasal angka Rp 13 triliun ini merupakan selisih dari kenaikan premi iuran yang menjadi RP 42.000 per bulan per jiwa. (hek/dna)