Bulan Ini Jokowi Bakal Teken Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik

Bulan Ini Jokowi Bakal Teken Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 04 Sep 2019 19:37 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, perpres tersebut bakal rampung sebelum Oktober atau sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (perpresnya)," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Puan menjelaskan Perpres tidak perlu persetujuan DPR, dan sebelumnya pemerintah juga telah membahas masalah tarif BPJS Kesehatan dengan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dari hasil rakernya kan tidak ada kesimpulan harus ada persetujuan, hanya harus menindaklanjuti apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan, dan Kemenkes dan pemerintah," jelasnya.

"Ini bukan masalah deal, ini bagaimana ada sinergi antara pemerintah dan DPR untuk bisa perbaiki kinerja dari BPJS supaya nggak defisit lagi tanpa bebani peserta BPJS Kesehatan yang PBI (Penerima Bantuan Iuran)," sambung politikus PDI-Perjuangan itu.

Rencananya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Januari 2020.

"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan. Dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan. Namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020," tambahnya.



Bulan Ini Jokowi Bakal Teken Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik



(toy/hns)

Hide Ads