Daftar Terbaru Fintech Ilegal dan Investasi Bodong, Waspadalah!

Daftar Terbaru Fintech Ilegal dan Investasi Bodong, Waspadalah!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 06 Sep 2019 14:22 WIB
3.

49 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Daftar Terbaru Fintech Ilegal dan Investasi Bodong, Waspadalah!
Foto: istimewa

Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 40 Trading Forex tanpa izin;
• 3 Investasi uang tanpa izin;
• 3 Investasi teknologi aplikasi;
• 1 Jasa penutup kartu kredit;
• 1 Jasa penerbitan kartu ATM;
• 1 Investasi bisnis online;

Daftar legkap 49 entitas ini ada di halaman pertama berita ini.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
• Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
• Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
• Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


(ang/ara)
Hide Ads