Jakarta - Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 30 usaha gadai itu ada 57 outlet yang belum mendaftar dan mengajukan izin ke OJK.
"Tapi mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).
Berdasarkan ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.
Berikut daftar gadai ilegal yang usahanya tidak terdaftar di OJK: