Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 30 usaha gadai itu ada 57 outlet yang belum mendaftar dan mengajukan izin ke OJK.
"Tapi mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, semakin sering kita temui usaha pergadaian di berbagai tempat, namun sayangnya tidak seluruh usaha gadai tersebut memiliki izin dan legalitas hukum. Apabila tidak teliti dan berhati-hati, bisa-bisa Sobat Sikapi menjadi salah satu korban yang dirugikan oleh usaha gadai yang tidak jelas. Berikut adalah ciri-ciri usaha pergadaian gelap yang harus kita ketahui dan hindari:
Outlet/tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen
Barang jaminan gadai tidak asuransikan
Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).