Satgas waspada investasi kembali menemukan 123 fintech yang terindikasi ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal Satgas bersama Kementerian Kominfo dan Bareskrim Polri sudah melakukan pemblokiran untuk ribuan fintech ilegal tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan fintech ilegal ini. Menurut dia, jika memang masyarakat ingin meminjam uang di fintech, maka harus diperhatikan izin sampai skema kerja fintech tersebut.
"Jadi kami mengharapkan masyarakat agar dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, Satgas gencar melakukan penyisiran di internet, aplikasi dan media sosial untuk melakukan pemblokiran.
Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
Kemudian, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
(kil/hns)