Nasabah KPR pun Tak Berdaya
Jumat, 28 Okt 2005 11:54 WIB
Jakarta - Pihak bank secara sepihak tiba-tiba menaikkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nasabah pun dibuat tidak berdaya oleh kenaikan bunga KPR yang mencekik leher.Para nasabah umumnya menyesalkan tindakan bank yang secara sepihak tiba-tiba menaikkan suku bunga KPR tanpa memberitahukan kepada nasabah terlebih dahulu. Misalnya saja Heru, yang mengambil fasilitas KPR dari Bank Mandiri. Semula dengan bunga 12 persen, Heru harus mencicil KPR sebesar Rp 1,7 juta per bulan. Namun tiba-tiba, suku bunga KPR naik menjadi 16,75 persen dan cicilan pun membengkak jadi Rp 2 juta."Udah gitu nggak pemberitahuan sebelumnya juga," sesal Heru dalam email yang diterima detikcom, Jumat (28/10/2005)Hal senada disampaikan Irkham S yang mengambil fasilitas KPR dari Bank Mandiri untuk membeli rumah di PT Kedamaian Palembang. Pada awalnya, Irkham dikenai bunga 12 persen dengan cicilan Rp 1 juta per bulan.Namun secara mendadak suku bunga naik menjadi 16,75 persen, dan cicilan menjadi Rp 1,2 juta. Irkham pun mengaku sangat keberatan dengan kenaikan itu karena barang-barang kebutuhan pokok juga naik."Seharusnya Bank Mandiri sebagai bank pemerintah harus lebih kuat dalam menghadapi tekanan ekonomi seperti ini. Padahal bank swasta paling-paling menaikkan suku bunga maksimal 2-3 persen. Tapi Bank Mandiri sebagai bank pemerintah malah paling tinggi menaikkan suku bunga," ujar Irkham.Steve pun mengeluhkan minimnya sosialisasi kenaikan bunga KPR. Steve yang baru akad kredit dengan Bank Mandiri pada 25 Agustus 2005 disepakati kena bunga 12,5 persen. Namun pada awal Oktober, suku bunga KPR resmi adalah 16,75 persen. "Dan hal ini tidak disosialisasikan ke saya. Saya kebetulan tahu akan hal ini setelah mengambil PK (Perjanjian Kredit) di Bank Mandiri," ujar Steve.Saat itu, staf yang menyerahkan PK mengatakan bahwa mereka belum memberikan rincian kredit untuk bunga 16,75 persen. "Saya sampai bingung, karena pada saat awal saya kira bunga 12,5 persen itu adalah angka tetap selama 1 tahun. Baru setelah itu dievaluasi rate-nya. Akan tetapi saya baru tahu kalau di klausul PK saya ada tulisan floating. Sayangnya pejabat kredit waktu itu tidak menjelaskannya kepada saya," ungkap Steve. Dan saat mengkonfirmasi ke Consumer Load Contact Person, Steve tidak berhasil mendapat jawaban yang memuaskan. "Dia tidak tahu menahu mengenai kenaikan bunga ini. Dan pejabat bank pun hanya sempat mendengar kabar itu tapi tak dapat mengkonfirmasikannya," tambah pria yang bekerja sebagai staf TI perusahaan Singapura ini. Yang disesalkan lagi, lanjut Steve, di PK tertulis bahwa perubahan rate bunga akan diumumkan, dikirim melalui surat dan ditempel di Bank Mandiri."Akan tetapi sampai hari ini belum ada surat ataupun pengumuman yang ditempel di Bank Mandiri Cabang saya. Hanya internal pejabat bank yang mengetahui akan hal ini. Jika saya tak ambil PK, saya tidak akan tahu akan hal ini," ujar Steve dengan geram.Anda juga punya cerita soal KPR? Kirimkan ke redaksi@staff.detik.com.
(qom/)











































