Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan dengan penurunan tersebut bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah menjadi 6,5%, valuta asing 2% dan simpanan rupiah di BPR 9%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," kata Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim mengatakan pertimbangan tersebut karena proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan.
Menurut dia, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan. "LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
(kil/fdl)