Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan SBK merupakan instrumen surat berharga dengan jangka waktu kurang dari satu tahun.
"Untuk jangka pendek di atas satu tahun itu kan ada SPN atau SBN kalau ini di bawah setahun, kami mau isi likuiditas agar terstruktur," kata Destry di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 4.680 Triliun |
Penerbitan SBK ini juga sebagai bentuk pendalaman pasar keuangan dan tertuang dalam PBI 19/9/PBI/2017 tentang penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR 11 Agustus 1995 tentang persyaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial.
SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor
Ke depan, Bank Indonesia akan terus berupaya untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial melalui edukasi kepada potensial issuer dan program sosialisasi.
"Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," jelas dia.
(kil/fdl)