Berdasarkan keterangan resmi BI, Rabu (25/9/2019), Dody mengucapkan sumpah jabatan sebagai sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.
"Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019," bunyi keterangan BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sumpahnya, Dody berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
Pengucapan sumpah disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan OJK, dan para Hakim Agung.
(dna/dna)