Deputi Gubernur BI Diangkat Jadi Anggota DK OJK

Deputi Gubernur BI Diangkat Jadi Anggota DK OJK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 21:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mendapat jabatan baru. Ia diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari BI menggantikan Mirza Adityaswara yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan keterangan resmi BI, Rabu (25/9/2019), Dody mengucapkan sumpah jabatan sebagai sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.

"Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019," bunyi keterangan BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam sumpahnya, Dody berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

Pengucapan sumpah disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan OJK, dan para Hakim Agung.


(dna/dna)

Hide Ads